Ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn meminta Ronaldo, terdakwa kasus tenggelamnya Gabriella Sherly Howard (Gaby) untuk meminta ma...
Momen itu terjadi dalam persidangan yang digelar hari ini pukul 14.46 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakbar, Rabu (22/3/2017). Erna menanyakan perasaan kedua orang tua Gaby, karena mereka masih belum bisa menerima anaknya telah meninggal.
"Saat kejadian kami benar-benar tidak percaya, karena kami antar anak ke sekolah sehat, tapi sekolah memulangkan anak kami dalam keadaan sudah meninggal," ucap ayah Gaby, Asip dalam persidangan.
Erna lalu bertanya kepada orang tua Gaby, apabila terdakwa meminta maaf secara langsung akankah diberi maaf.
"Andai kata terdakwa minta maaf? Apa akan memaafkan? Karena terdakwa hadir dipersidangan dan bertemu dengan keluarga yang ditinggalkan. Biar meski proses ini tetap berjalan perasaan dalam hati ini bisa tenang," ujar hakim Erna yang kemudian meminta terdakwa Ronald untuk meminta maaf dihadapan orang tua Gaby.
Setelah diminta oleh hakim Erna meminta maaf, Ronald berdiri dari kursi tergugat dan menghampiri orang tua Gaby. Ronald yang didampingi keluarganya lantas meminta maaf, sesekali bersimpuh dan memeluk ayah Gaby agar mereka memberi maaf.
"Maafkan saya atas apa yang saya lakukan. Saya minta maaf karena lalai dalam tugas. Ketika kejadian saya juga syok, pakaian saya pun basah ketika saya menyelamatkan Gaby, sekali lagi saya minta maaf," kata Ronald dengan nada lirih.
Ronaldo Laturette dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Ancaman hukuman terhadap Ronaldo maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Gaby, bocah 8 tahun, meninggal di kolam renang sekolahnya, Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, pada September 2015. Geby meninggal karena tenggelam saat tes renang berlangsung. (adf/asp)(dtk)
COMMENTS